Minggu, Juni 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggaran Mobil Dinas Rp1 Miliar, Mensesneg: Belum Tentu Dibelanjakan

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I yang dialokasikan hampir mencapai Rp1 miliar belum tentu dibelanjakan atau dipakai seluruhnya.

Menurut Pras, sapaan Mensesneg Prasetyo yang juga juru bicara Presiden RI, anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan itu sebatas pagu atau semacam standar biaya.

“Itu kan standar biaya. Jadi, semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti, maknanya itu pasti dikeluarkan. Setiap tahun pemerintah pasti harus mengeluarkan ada standar biaya. Jadi, kalau kita belanja ada aturan mainnya,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pada kesempatan sama, Mensesneg juga merespons pertanyaan wartawan mengenai alokasi anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon I di tengah semangat efisiensi.

“Efisiensi bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain. Kan tidak. Efisiensi itu filosofinya diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Sebagaimana yang tadi saya sudah jelaskan, kalau pun di situ keluar angka, bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan,” jelasnya.

Kementerian Keuangan pada Senin (2/6) pekan lalu mengumumkan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp878.913.000.

“Jadi, standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. Jadi, memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” kata Lisbon.

Lisbon menekankan bahwa kenaikan anggaran tersebut tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.

“Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” jelas Lisbon.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Aturan itu menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular