Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alimudin Pastikan Seragam Gratis Tepat Sasaran dan Berkualitas Bagus

PPU – Seragam sekolah gratis merupakan wacana yang sangat membantu masyarakat. Pasalnya, hal ini merupakan yang paling sering dikeluhkan orang tua siswa. Namun, dalam implementasinya kerap kali ditemukan seragam gratis yang tidak sesuai standar kualitas yang baik.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Alimudin sebut pihaknya telah merencanakan akan membagikan seragam gratis pada Juli 2024 mendatang. Sekaligus saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia jelaskan pihaknya akan gelontorkan Rp 9 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Saat ini pihaknya sedang menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program tersebut.

“Kemungkinan 50 persen dari total 30.000 anak yang akan menerima seragam gratis ini,” jelasnya.

Disinggung terkait dengan kualitas dari seragam sekolah gratis tersebut, Alimudin pastikan kualitasnya akan di sesuaikan dengan standar yang ditetapkan. Pihaknya memastikan tidak akan membagikan kualitas yang buruk untuk keluarga penerima manfaat.

“Kalau kualitas harus standar, kan spesifikasinya sudah ada. Terlebih untuk penerima manfaat, masa sembarangan ?,” terangnya.

Begitu pun, Alimudin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah antisipasi agar semua anak yang berhak mendapatkan seragam gratis tidak kekurangan. Pihaknya telah memperhitungkan perkiraan sesuai data yang ada. Termasuk melakukan pengetatan syarat penerima seragam gratis agar tepat sasaran.

“Jadi nanti tidak akan ada protes, kita akan upayakan semua ter-cover. Nanti juga ada simulasi, dan juga akan pakai sistem e-katalog,” pungkasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular