JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan rencana upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, tidak terpengaruh dengan masalah pembebasan lahan yang masih tersisa.
“Insya Allah ini akan terus kita tangani ya, kita juga terus ingin meyakinkan bahwa rencana gelaran Upacara 17 Agustus tahun ini, ini pertama kali dan bersejarah tetap bisa diselenggarakan dengan baik di sana,” ujar AHY di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
AHY menyampaikan pada 11 Agustus 2024 dirinya akan bertolak ke IKN untuk menghadiri Sidang Kabinet Paripurna perdana di IKN yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, sebut AHY, sekaligus dimanfaatkan untuk melihat perkembangan dari pembangunan IKN.
Ia akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kendala dan langsung mencari solusinya.
Lebih lanjut, AHY mengatakan bahwa pembangun IKN merupakan kerja keras besar yang tidak hanya dilakukan oleh dua kementerian saja, tetapi melibatkan seluruh pihak.
Oleh karenanya, untuk menyelesaikan berbagai kendala diperlukan waktu dan proses yang tidak bisa dikerjakan dengan instan.
“Ingat ini adalah kerja besar, kerja bangsa bukan hanya satu dua kementerian. Tapi kita semua ingin bersemangat untuk bisa menyukseskan ini semua, tentunya perlu proses dan perlu waktu,” katanya.
Sebelumnya, AHY mengatakan bahwa pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, masih terus diupayakan untuk segera tuntas.
AHY menyebutkan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni yang juga Plt Wakil Kepala Otorita IKN terus mengawal situasi yang ada di sana dan terus melakukan kunjungan lapangan.
“Sebetulnya dari sekian ribu yang ada, memang 2.086 hektare itu masih ada beberapa lokasi yang masih ada masyarakatnya. Ini yang juga sedang dikawal oleh teman-teman yang ada di lapangan,” ujar AHY usai menghadiri Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Jakarta, Kamis.
Dalam menyelesaikan masalah tanah, sebut AHY, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Terlebih, pada tanah yang bermasalah tersebut terdapat masyarakat yang tinggal. (ANT/KN)