Sabtu, Juni 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AHY: Giant Sea Wall untuk Selamatkan Jutaan Warga Pesisir Utara Jawa

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan atau IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan pembangunan Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall di Pantai Utara Jawa untuk menyelamatkan masa depan masyarakat dari dampak perubahan iklim.

AHY menegaskan bahwa perlindungan garis pantai bukan sekadar urusan infrastruktur, melainkan menyangkut kelangsungan hidup masyarakat dan eksistensi bangsa.

“Arahan Bapak Presiden RI bukan hanya merupakan respons teknis, tapi sebuah keputusan yang berani untuk menyelamatkan masa depan jutaan rakyat di pesisir utara Jawa. Bagi bangsa yang hidup di kepulauan, melindungi garis pantai adalah melindungi eksistensinya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

AHY juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Giant Sea Wall Pantura Jawa sesuai arahan Presiden, untuk melindungi kawasan pesisir dari dampak perubahan iklim.

Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Laut Pantai Utara Jawa, sebuah proyek raksasa yang telah direncanakan sejak 1995, namun kini mulai direalisasikan. Proyek sepanjang ±500 kilometer dari Banten hingga Gresik ini diperkirakan menelan biaya hingga 80 miliar dolar AS dan akan dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu 15–20 tahun.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu dekat berencana untuk membentuk Badan Otorita Tanggul Laut Pantai Utara Jawa.

“Sekarang tidak ada lagi penundaan, kita akan segera mulai itu. Saya sudah perintahkan suatu tim untuk roadshow keliling, dan dalam waktu dekat saya akan bentuk Badan Otorita Tanggul Laut Pantai Utara Jawa,” kata Prabowo.

Giant Sea Wall, atau Tanggul Laut Raksasa adalah struktur besar yang dibangun di sepanjang garis pantai untuk memisahkan daratan dan laut, dengan tujuan utama mencegah erosi dan kerusakan akibat gelombang.

Di Jakarta, konsep ini diwujudkan melalui proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), yang dirancang untuk melindungi kota Jakarta dari ancaman banjir rob dan penurunan permukaan tanah. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular