Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TKN Sebut Prabowo-Gibran Serius Wujudkan Makan Siang dan Susu Gratis

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu serius merealisasikan program makan siang dan susu gratis.

“Kami serius dan karena itu, program ini memerlukan perencanaan yang matang sejak jauh hari, dan kami sudah mulai bekerja untuk itu,” kata Budiman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Keseriusan itu, lanjut Budiman, ditunjukkan dengan melakukan proyek percontohan atau pilot project program tersebut di beberapa tempat, salah satunya di Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam proyek percontohan tersebut, TKN mengandalkan satu dapur di sebuah rumah makan untuk melayani 16 siswa di setiap sekolah. Total siswa yang mendapatkan susu dan makan siang gratis dalam proyek percontohan tersebut sebanyak 3.500 orang.

Budiman pun tidak menampik bahwa realisasi program itu tidaklah mudah. Hal itu karena program tersebut memerlukan bahan pangan dan tenaga sumber daya manusia (SDM) yang banyak untuk diberlakukan secara nasional.

Namun demikian, dia yakin program itu akan berdampak pada perbaikan gizi SDM dan perputaran ekonomi di tingkat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Potensi penerima manfaatnya hingga 82,9 juta anak sekolah se-Indonesia, maka program ini akan menjadi sangat masif dan berdampak positif bagi banyak sektor di Indonesia,” ujar Budiman.

Karena dinilai banyak memberikan dampak positif, dia memastikan program tersebut akan bergulir setelah pasangan calon Prabowo-Gibran dinyatakan memenangi Pilpres 2024 dan dilantik pada Oktober mendatang. (ant/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular