Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencuri Kotak Infaq di Masjid Polresta Balikpapan Ternyata Seorang Jukir

BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelaku pencurian kotak infaq di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan yang terjadi pada Senin (12/2/2024) lalu dan sempat viral disejumlah media sosial.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardeta mengatakan, pelaku pencurian berinisial AS (24) ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Balikpapan.

“Pelaku ini berprofesi sebagai tukang parkir, kita dapat mengamankan sekitar pukul 2 siang,” ujarnya Kamis (15/2/2024).

Lebih lanjut Wempy menjelaskan, dari penangkapan itu diketahui bahwa AS ini kerap hidup berfoya-foya hingga terhimpit utang yang begitu banyak. Tekanan tersebut kemudian memaksa AS melancarkan aksi pencuriannya di Masjid Baitul Aman.

“Setelah kita profiling dari instagram pelaku, diketahui bahwa memang hidupnya ini hedon. Kemudian dari pelaku juga mengakui uang itu digunakan untuk membayar utang,” jelasnya.

Dalam rekaman CCTV, AS turun dari sebuah city car yang belakangan diketahui bahwa kendaraan jenis Brio warna putih itu merupakan kendaraan rental dari salah satu penyewaan mobil di Balikpapan.

“Menurut keterangan pelaku, pelaku menyewa mobil tersebut jadi mobil rental yang digunakan,” tambah Wempy.

Sampai sejauh ini diketahui AS beraksi seorang diri. Namun, dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat beberapa teman dari AS berada di dalam mobil saat AS melancarkan aksi pencuriannya.

“Di rekaman CCTV itu ada beberapa temannya, ini yang masih kita lakukan penyelidikan. Apakah teman-temannya tersebut ikut menikmati uang hasil curian tersebut atau tidak, sementara masih kita lakukan penyelidikan,” tutupnya.

Akibat ulahnya itu, AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular