Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akmal Malik Sidak OPD, Pastikan Kinerja Pemprov Kaltim Terjaga

SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (15/2/2024).

Hal ini untuk memastikan tidak ada catatan merah dalam kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim pada triwulan pertama tahun 2024.

Sidak dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kelautan untuk memastikan kehadiran pegawai pasca-libur pencoblosan dan memastikan kinerja sesuai dengan tugas masing-masing. Akmal Malik menekankan pentingnya mencegah catatan merah dalam evaluasi pertriwulan.

“Saya tidak ingin melihat banyak catatan merah saat evaluasi triwulan, karena itu bisa disebabkan oleh kurangnya pencapaian kinerja, revisi anggaran, dan program yang tidak tercapai,” ujar orang nomor satu di Kaltim ini.

Akmal Malik menjelaskan bahwa kunci keberhasilan terletak pada komitmen setiap OPD dalam melaksanakan perencanaan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Contoh pada triwulan pertama, target pencapaian seharusnya 20 persen. Jika tidak tercapai, akan memberikan beban pada triwulan berikutnya. Maka dari sekarang, saya kunjungi semua OPD untuk memastikan komitmen mereka dalam melaksanakan perencanaan,” tambahnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa dalam bulan pertama, minimal 90 persen dari target pencapaian harus terpenuhi, dengan toleransi deviasi sebanyak 10 persen.

“Melalui review dan sidak ke OPD ini, saya berharap kendala-kendala, terutama yang bersifat administratif, dapat segera diatasi,” tutupnya.

Dengan langkah proaktif ini, Gubernur Akmal Malik bertujuan untuk menjaga kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim agar tetap terkendali dan menghindari catatan merah yang dapat mempengaruhi jalannya program pembangunan di daerah ini.

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular