Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kukar Segera Tindak Pelanggaran Kampanye di 2 Kecamatan

TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar), memastikan akan segera menindaklanjuti dua laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada masa kampanye. Tepatnya di dua kecamatan dengan dua dugaan kasus yang berbeda. Yakni di Kecamatan Kenohan dan Samboja.

Dijelaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, sebenarnya tindak lanjut laporan dijadwalkan pada Kamis (15/2/2024). Sehari setelah pelaksanaan pungut suara atau hari pencoblosan. Namun dibatalkan dan dijadwalkan ulang pada Jumat (16/2/2024), lantaran ketidaksiapan para pelapor dan terlapor serta para saksi.

Diketahui, ada sebanyak 1 pelapor dan 1 terlapor serta 6 saksi yang akan diperiksa oleh Bawaslu. Hardianda menyebut Bawaslu akan membagi dua tim, yang masing-masing akan melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh pihak. Hal ini dilakukan selain untuk mempercepat proses pemeriksaan, juga dikarenakan pelapor maupun terlapor serta saksi tidak bisa hadir langsung ke Bawaslu Kukar. Sehingga pemeriksaan akan dilakukan di sekretariat panwascam.

“Jadi besok (Jumat) pagi jam 10.00 kita akan melakukan proses klarifikasi dengan pihak pelapor, terlapor dan juga beberapa saksi,” ujar Hardianda, Kamis (15/2/2024).

Hardianda secara detail, menyebut pelanggaran yang sedang didalami merupakan dugaan politik uang pada masa kampanye di Kecamatan Kenohan, pada 2 Februari 2024. Dan penghalangan kegiatan kampanye dari salah satu peserta pemilu di Kecamatan Samboja Barat, pada 31 Januari 2024 lalu.

Kedua laporan ini pun diketahui secara resmi disampaikan dan diterima oleh Bawaslu Kukar, pada 12 Februari 2024. Karena masing-masing panwascam masih melengkapi bukti formal dan materiel. Untuk selanjutnya laporan yang sebelumnya dilayangkan di panwascam, ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kukar.

“Nanti prosesnya dibagi dua tim,” tutup Hardianda.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular