SAMARINDA – Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang, mendapat laporan bahwa ada terjadinya kecurangan pada saat pencoblosan, Rabu (14/2/2024) kemarin. Pihak Panwascam mendapat aduan dari masyarakat, yang protes bahwa dirinya tidak bisa mencoblos lantaran surat suaranya telah dipakai orang lain.
Awal mula dari kejadian tersebut, pada saat warga mau melakukan pencoblosan di TPS yang berada di Jl Pangeran Bendahara Gang Karya Muharram, Samarinda Seberang. Pihaknya tidak diizinkan ikut melakukan pencoblosan dari pihak panitia Pemilu. Pasalnya, surat suaranya telah dipakai untuk pencoblosan.
Warga itu pun melakukan protes. Lalu, melakukan protes ke Sekretariat Panwascam Samarinda Seberang, yang lokasinya tidak jauh dari TPS tersebut.
Achmad Khomaini membeberkan, setelah mendapat laporan dari warga itu, pihaknya langsung menuju ke TPS yang dimaksud.
“Kami setelah mendapatkan aduan tersebut, langsung menuju ke lokasi. Ternyata, memang benar hak suara mereka telah dipakai oleh orang lain. Hal itu dibuktikan dengan daftar hadir di sana,” ujar Khomaini, Kamis (15/2/2024).
Lebih lanjut, surat pemberitahuan formulir Model C yang bersangkutan, telah digunakan oleh orang lain untuk pencoblosan.
“Kami mendapatkan laporan dari lima warga, dan dari pihak bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan. Informasi yang didapat pada lapangan, tidak hanya lima orang saja, ada juga beberapa warga lainnya yang mengalami hal serupa,” ungkapnya.
Sementara, Panwascam Samarinda Seberang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Dino Ahmed merincikan terdapat sekitar dua TPS yang ditemukan terjadinya kecurangan.
“Ada sekitar dua TPS, yang pertama ada di TPS 1 ada sekitar 4 orang yang melakukan pelaporan kepada kami, dan satunya di TPS 3 ada sekitar 1 orang yang melaporkan,” bebernya.
Tindak lanjutan atas laporan ini, Panwascam Samarinda Seberang akan melakukan pembuahan surat Form A yang nantinya akan ditujukan kepada Bawaslu Kota Samarinda, guna membahas lebih lanjut terkait adanya kecurangan pada saat ini.
“Bawaslu bersama Gakkumdu nantinya akan melakukan pembahasan ini, mengenai pasal-pasal yang berlaku terkait terjadinya kecurangan seperti ini. Malam ini surat Form A akan kami buat dan ditujukan kepada Bawaslu Kota Samarinda,” tegas Dino.
Terakhir, terkait kejadian seperti ini kemungkinan kesalahannya terletak pada kelalaian dari pihak penyelenggara. Untuk itu, Bawaslu dan Gakkumdu mempunyai peran penting untuk mengusut terkait kecurangan pada kali ini.
“Kemungkinan nantinya akan terjadi pemungutan ulang, tapi kami menunggu keputusan dari Bawaslu dan Gakkumdu,” tandasnya.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R