Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari setelah Pemungutan Suara

JAKARTA – Tahapan pemungutan suara telah berakhir, proses quick count atau penghitungan cepat hasil sementara perolehan suara Pemilu pun sudah bertebaran menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.

Meski begitu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan jika quick count bukanlah hasil Pemilu. Sebab, dalam prosesnya, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024.

“Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Idham kepada awak media, Rabu (14/2/2024).

Adapun hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu,” kata Idham.

Sementara terkait quick count, kata Idham, proses ini merupakan sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah. Namun bukan hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024.

“Sebagaimana diketahui oleh publik quick count menggunakan metodologi ilmiah dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang,” kata dia.

“Mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari,” tambahnya.

Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, Idham berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses kerja KPU. Hal ini agar proses Pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Semua pihak semua pihak harus mematuhi undang-undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS,” ucap dia. (Lpt/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular