SAMARINDA – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, hanya memiliki hak pilih untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini disebabkan oleh status domisili Pj Gubernur yang masih berada di Jakarta, sehingga masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 di Kaltim.
Dalam beberapa media online Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan aturan dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), mengatur bahwa orang yang pindah domisili hanya dapat mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden di luar daerah pemilihan, dan tidak diberikan hak untuk memilih legislatif atau anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Akmal Malik menceritakan pengalamannya memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Jalan Gajah Mada, dekat rumah jabatan Gubernur Kaltim. Sebagai Pj Gubernur bukan warga asli Kaltim, dia hanya memiliki opsi untuk memilih presiden dan wakil presiden.
“Yang saya pilih adalah presiden dan wakil presiden saja,” ungkapnya.
Istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), merujuk pada daftar pemilih terdaftar di suatu TPS, namun tidak dapat memilih di TPS tersebut.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih, Pj Gubernur Kaltim berkomitmen untuk mendorong TPS-TPS agar menjemput masyarakat yang belum mencoblos. Pihaknya bahkan mengajak untuk mengumumkan di masjid agar masyarakat datang ke TPS terdekat. Pj Gubernur juga memberikan insentif, termasuk hadiah bagi TPS dengan partisipasi di atas 90 persen.
“Targetnya, pada Pemilu 2024 ini, partisipasi masyarakat di Kaltim diharapkan meningkat hingga mencapai 80 persen lebih, karena ini target yang ditetapkan secara nasional, mudah-mudahan kita bisa melampaui target dengan perolehan diatas 80 persen,” tutupnya.
Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha R