Jumat, Desember 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diprotes Inul-Hotman, Pajak Karaoke-Bar Tetap Naik 40%

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan objek pajak barang jasa tertentu (PBJT) yang diatur oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tarif pajak khusus dalam UU HKPD ini sebelumnya mendapat protes dari pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, dan pedangdut terkenal Inul Daratista, yang juga merupakan pemilik tempat karaoke Inul Vizta.

Tarif pajak hiburan khusus PBJT ini diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2015, tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ), dan sejenisnya sebesar 25%.

Sementara itu, untuk jenis hiburan seperti panti pijat, mandi uap, dan spa, tarifnya sebesar 35% dalam aturan lama yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Perlu diingat, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk di sektor jasa hiburan khusus ini. Pajak ini dipungut oleh pemerintahan kabupaten atau kota.

Selain jasa hiburan khusus yang menjadi objek PBJT, tarif PBJT dalam Perda 1/2024 juga menetapkan besaran tarifnya hanya 10%, sama dengan tarif pajak untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Jasa kesenian dan hiburan yang dikenai tarif 10%, serta jasa hiburan khusus yang terkena tarif PBJT sebesar 40%, mencakup 12 jenis. Di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

Selanjutnya, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; hingga permainan ketangkasan; dan olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Selain itu, juga ada rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.

Namun, untuk jasa kesenian dan hiburan seperti promosi budaya tradisional, serta kegiatan layanan masyarakat, ditetapkan dalam perda tersebut tidak dipungut bayaran. (KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular