KORANUSANTARA – Donald Trump mendapat ganjalan dalam misinya maju sebagai kandidat presiden dari Partai Republik. Musababnya, Mahkamah Agung (MA) Colorado memutuskan bahwa taipan real estate itu tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden, khusus di negara bagian tersebut, Selasa, 19 Desember 2023.
Trump dinilai melanggar konstitusi terkait kerusuhan Gedung Capitol pada 6 Januari 2021. ’’Kami tidak mengambil kesimpulan ini dengan mudah,’’ bunyi pernyataan hakim MA Colorado. ’’Kami juga sadar akan tugas serius untuk menerapkan hukum, tanpa rasa takut atau dukungan, dan tanpa terpengaruh reaksi publik atas keputusan yang diamanatkan oleh hukum,’’ lanjutnya.
Keputusan itu membalikkan keputusan sebelumnya dari hakim Colorado, yang memutuskan bahwa larangan pemberontakan dalam amandemen ke-14 konstitusi tidak berlaku bagi presiden. Itu karena pasal 3 tidak eksplisit menyebutkan jabatan presiden.
Dari 7 hakim, 4 mendukung keputusan dan 3 menolak. Karena berlaku lokal, Trump masih bisa mengikuti prosesi pencalonan di negara bagian lain di AS. Sebelum putusan itu, ada upaya serupa di New Hampshire, Minnesota, dan Michigan. Semuanya gagal.
Keputusan MA Colorado itu baru berlaku pada 4 Januari 2024. Yakni, menjelang batas waktu Colorado mencetak surat suara pemilihan pendahuluan (primary) Partai Republik.
Steven Cheung, juru bicara tim kampanye Trump, menyebut keputusan itu cacat hukum. Republik akan mengajukan banding ke MA. ’’Para pemimpin Partai Demokrat berada dalam kondisi paranoia atas semakin dominannya kepemimpinan Trump dalam pemilu,’’ ujar Cheung, seperti dikutip BBC. (*)