Sabtu, Juli 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Partai Republik di Antara Trump dan Haley

KORANUSANTARA – Kans Donald Trump untuk maju dalam pencalonan presiden Amerika Serikat (AS) kian kuat saja. Meski terus diserang dengan isu negatif, Trump nyatanya masih memiliki pesona di hadapan warga Paman Sam.

Hal tersebut mengacu pada hasil polling terbaru menunjukkan bahwa mantan presiden dari Partai Republik itu menang tipis atas petahana Joe Biden.  Survei terbaru dari The Wall Street Journal itu menunjukkan bahwa approval rating Trump mencapai 47 persen. Sedangkan, Biden kalah 4 poin di angka 43 persen. Kemenangan tersebut diambil karena Trump dirasa berhasil mempertahankan loyalisnya pada pilpres 2020.

’’Biden berhasil mempertahankan 87 persen dari pendukungnya pada 2020. Sedangkan, 94 persen pemilih Trump pada 2020 masih mendukungnya,’’ begitu penjelasan dari peneliti pada media bisnis tersebut.

Meski begitu, partai berlogo gajah itu belum 100 persen bersatu mendukung Trump. Apalagi, Nikki Haley muncul sebagai kandidat yang naik daun setelah didukung oleh banyak taipan sayap kanan. ’’Meski Anda adalah liberal Demokrat, saya mohon agar Anda menolong Nikki Haley. Dia adalah lawan yang jauh lebih baik daripada Trump,’’ ungkap Jamie Dimon, CEO JPMorgan Chase Bank.

Pebisnis yang masuk ke gerbong politikus perempuan itu terbilang banyak. Sebut Charles Koch, salah seorang donatur terbesar di politik AS, dan miliarder Stanley Druckenmiller. Dalam penggalangan dana di New York, Haley berhasil meraup USD 500 ribu dari pebisnis di kota tersebut.

Pakar Politik Rochester University David Primo mengatakan, kalangan pebisnis takut bakal terombang-ambing lagi jika Trump kembali memimpin. Di lain pihak, Haley sering kali memberi jawaban yang memuaskan terkait isu ekonomi. (*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img