JAKARTA – Uang Rp2 miliar yang diterima Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik tengah menelusuri tujuan pemberian uang tersebut dan kaitannya dengan proyek pengadaan perangkat digitalisasi SPBU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut telah disita penyidik pada Agustus 2025. Bobby disebut menerima uang itu sebelum menjabat sebagai Dirut PT KAI.
“Pasca-penyitaan itu, kemudian penyidik melakukan pendalaman dan analisis berkaitan dengan uang-uang tersebut hubungannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Menurut Budi, penyitaan uang tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara pengadaan digitalisasi SPBU, yang antara lain mencakup pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) dan automatic tank gauge (ATG).
“Sehingga artinya, uang yang disita dari saudara BR ini membantu dalam proses pengungkapan perkara berkaitan dengan pengadaan digitalisasi SPBU, yang secara umum berkaitan dengan pengadaan EDC (electronic data capture) ataupun mesin ATG (automatic tank gauge),” jelasnya.
Budi menerangkan, pihak yang diduga memberikan uang kepada Bobby merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka itu diketahui mengerjakan proyek digitalisasi SPBU sebagai penyedia perangkat EDC maupun ATG.
Sementara itu, Budi menegaskan Bobby bukan penyedia barang dan jasa dalam proyek yang sedang disidik KPK tersebut.
“Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU. Sedangkan saudara BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini,” ungkap Budi.
KPK menyebut uang tersebut diserahkan Bobby dan kemudian disita penyidik pada Agustus 2025. Meski demikian, penyidik masih mendalami tujuan pemberian serta hubungan uang itu dengan perkara digitalisasi SPBU.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas dua mantan petinggi salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dan seorang pihak swasta. Ketiganya telah ditahan sejak awal Agustus 2026. (DTC/KN)



