Peluang Jadi PNS Kembali Terbuka! Pendaftaran CPNS 2026 Mulai November

JAKARTA – Kesempatan masyarakat untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali terbuka. Pemerintah mengumumkan rencana rekrutmen CPNS 2026 yang ditargetkan mulai memasuki tahap pendaftaran pada November ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan rekrutmen dilakukan sebagai bagian dari penyegaran aparatur sipil negara (ASN), mengingat setiap tahun terdapat pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun.

“Kemudian yang terakhir, ya, pada kesempatan yang baik ini kami ingin juga mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan proses rekrutmen CPNS,” kata Prasetyo.

Menurutnya, pemerintah telah menyepakati pelaksanaan rekrutmen CPNS pada tahun ini. Proses pendaftaran direncanakan mulai dibuka pada November 2026.

“Yang oleh karenanya kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga,” ujarnya.

Prasetyo menyebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini telah ditunjuk sebagai ketua tim panitia rekrutmen CPNS.

“Rencana bulan November ini sudah akan dilakukan proses pendaftaran,” ucapnya.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat, khususnya calon pelamar, untuk mulai mempersiapkan diri dan memantau pengumuman resmi terkait tahapan seleksi.

“Jadi bagi adik-adik kita, perlu kami sampaikan bahwa dipersilakan untuk mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS,” tutur Prasetyo. (MK)

Editor : Nicha R

READ  Menpora Ingatkan Penyelenggara PON 2024 Tidak Meninggalkan Utang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img