Kasus Penyadapan Ilegal Guncang Istana, Prasetyo Hadi: Bersih-Bersih Terus!

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik memicu respons serius Istana. Pemerintah menegaskan kewaspadaan terus ditingkatkan dan pembenahan internal tidak akan berhenti.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, langkah kewaspadaan dan bersih-bersih akan terus dilakukan. Ia juga meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan serta ditangani secara transparan.

“Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus,” kata Prasetyo seusai konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo meminta aparat penegak hukum membuka proses penanganan perkara tersebut secara transparan. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta dalam proses hukum.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Prasetyo menyatakan pemerintah tetap harus fokus menjalankan agenda kerja. Salah satunya, menyelesaikan proses pengangkatan status kepegawaian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Pegawai dulu, pegawai dulu. Fokus kerjalah,” ujarnya.

Pernyataan Istana itu muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Penjelasan tersebut disampaikan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Meski telah berstatus tersangka, SU belum ditahan karena sedang menjalani penanganan medis setelah mengalami stroke.

Penetapan SU membuat jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah kepolisian mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, hingga wartawan. (ANT/KN)

READ  Nusron Wahid Sebut Seluruh Calon Menteri Diwanti-wanti Jangan Sampai APBN Bocor
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img