Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, 1.200 Personel Gabungan Disiagakan

JAKARTA – Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan (cs) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiagakan di sekitar lokasi persidangan.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengatakan, pengerahan personel dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama persidangan berlangsung.

“Dari pihak keamanan, kami menyiapkan sekitar 1.200 personel untuk mengamankan kawasan PN Jakarta Timur selama jalannya persidangan,” kata Andre di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, kehadiran Jokowi diperkirakan menarik perhatian masyarakat, termasuk dua kelompok yang memiliki pandangan berbeda dan berpotensi datang ke sekitar pengadilan.

Kedua kelompok tersebut terdiri atas pendukung Jokowi dari organisasi Projo serta kelompok Roy Suryo dan kawan-kawan.

“Karena hari ini akan ada massa dua kubu baik dari Projo dan kubu Roy Suryo cs, jadi estimasi massa cukup banyak,” ujarnya.

Andre berharap kesiapan pengamanan tersebut dapat memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman dan tertib.

Pengamanan tidak hanya dipusatkan di area gedung pengadilan, tetapi juga mencakup lingkungan sekitarnya, termasuk kawasan permukiman dan aktivitas warga.

Polisi turut meminta dukungan masyarakat sekitar, khususnya warga Perumahan Eramas 2000, untuk membantu menjaga situasi tetap kondusif selama persidangan berlangsung.

“Kami mohon doa dan kerja samanya kepada warga sekitar, khususnya Eramas 2000, agar kegiatan sidang berjalan aman, lancar, dan kondusif,” kata Andre.

Selain menyiagakan personel, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar PN Jakarta Timur.

READ  Air, Listrik, Gas, dan Internet di IKN Siap sebelum 17 Agustus

Pengaturan arus kendaraan akan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan, termasuk jumlah masyarakat yang datang untuk mengikuti maupun menyaksikan persidangan.

Andre menyebut pola rekayasa lalu lintas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi keamanan dan kepadatan kendaraan di sekitar pengadilan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img