JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (3/11) itu dilakukan untuk mendalami informasi terkait sumber daya manusia (SDM) di perusahaan induk Summarecon maupun anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung.
“Saksi NW hadir, dan dimintai keterangan terkait ke-SDM-an pegawai Summarecon, dan PT Kencana Jayaproperti Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Di sisi lain, Budi menyampaikan seorang pihak swasta berinisial AAR tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang sama. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Untuk AAR dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat nama terakhir dalam kelompok tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026, kemudian Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026.
Rangkaian penggeledahan berlanjut pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (ANT/KN)



