Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

JAKARTA – Keluhan santri dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait penggeledahan yang dilakukan polisi berbuntut pemeriksaan internal. Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari langkah penanganan internal atas peristiwa yang memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh ponpes.

Selain AKBP Andhika, tiga personel yang turut dinonaktifkan yakni Iptu AS selaku Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), Ipda FA selaku Kanit Pidana Umum (Pidum), dan Ipda RAP selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Trunoyudo menegaskan, Polri menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan membina akhlak dan keilmuan umat Islam.

Menurut dia, Polri juga telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik, terutama dari pihak yang terdampak langsung dalam peristiwa tersebut. Karena itu, Divisi Propam mengambil langkah pemeriksaan etik sekaligus menonaktifkan empat personel yang terlibat.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

READ  Kementerian Haji dan Umrah Kaji Penurunan Biaya Haji sesuai Perintah Presiden

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, polisi melakukan penggeledahan, termasuk di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran. Namun, tindakan tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah santri dan pengasuh.

Polda Jawa Tengah sebelumnya menyatakan telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Pelaksanaan penggeledahan juga disebut disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi para santri yang terdampak.

Pemeriksaan terhadap empat personel tersebut kini menjadi bagian dari proses evaluasi internal Polri atas pelaksanaan penggeledahan yang menuai keluhan tersebut. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img