JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan skema baru pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdasarkan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui skema ini, beban pembayaran iuran direncanakan dibagi antara pemerintah pusat, kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga perusahaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, simulasi pembagian pembiayaan tersebut tengah dimatangkan bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
Pemetaan penerima mengacu pada sistem Perlinsos Digital berbasis DTSEN yang mengintegrasikan data keluarga dari sejumlah instansi, antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Samsat, ATR/BPN, PLN, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya penyajian dengan sistem atau dengan model desil ini, disajikan dalam bentuk desil, ini memudahkan pemerintah untuk menentukan sasaran. Dan bahkan kita bisa berbagi intervensi,” kata Saifullah Yusuf di kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin (2/11) malam.
Dalam simulasi yang dibahas, kelompok Desil 1 hingga 4 atau sekitar 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terbawah diperkirakan mencakup 140 juta jiwa. Pembiayaan iuran kelompok ini direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema PBI.
Sementara itu, pembiayaan kelompok Desil 5 dan 6 direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Adapun kelompok Desil 7 dan 8 akan diintervensi melalui anggaran pemerintah provinsi.
Meski demikian, pembagian tersebut tidak bersifat mutlak berdasarkan desil. Pemerintah juga memperhitungkan status pekerjaan dan kepesertaan jaminan kesehatan, termasuk kewajiban perusahaan membayarkan iuran pekerjanya.
Saifullah mencontohkan, sebagian warga yang masuk Desil 1 hingga 4 tidak perlu dibiayai melalui PBI apabila sudah bekerja di perusahaan yang berkewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Kalau kita hitung-hitung, semestinya Desil 1 sampai 4 itu kira-kira 140 juta. Nah, dari 1 sampai 4 itu sekitar 140 jutaan jiwa ya. Nah itu nanti bisa jadi, kita hanya 120 (juta), karena yang 20 jutanya dibantu oleh perusahaan di mana mereka bekerja,” ujarnya.
Karena itu, jumlah penerima yang benar-benar dibiayai melalui APBN masih dalam penghitungan. Mekanisme serupa juga akan diterapkan pada kelompok Desil 5 dan 6 yang sebagian anggotanya mungkin telah mendapat perlindungan melalui perusahaan tempat bekerja.
Menurut Saifullah, penggunaan data tunggal diharapkan membuat intervensi antarlembaga lebih terkoordinasi dan mencegah tumpang tindih bantuan. Dengan pembagian tanggung jawab tersebut, pemerintah menargetkan masyarakat pada Desil 1 hingga 8 dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Kemensos menargetkan pemutakhiran data rampung pada akhir 2026. Selanjutnya, skema pembiayaan baru tersebut direncanakan mulai diajukan pada 2027 sebagai bagian dari upaya memperluas Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di seluruh kabupaten/kota.
Namun, skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan lintas kementerian. Besaran anggaran, jumlah penerima, serta mekanisme pembagian tanggung jawab pembiayaan masih menunggu hasil pemutakhiran data dan keputusan pemerintah. (ANT/KN)



