DPR Usul TGPF Independen Usut Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

JAKARTA – Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengungkap secara objektif duduk perkara penggeledahan tersebut.

Abdullah menilai persoalan yang muncul harus diselesaikan hingga tuntas. Jangan sampai polemik antara pihak pesantren dan kepolisian justru berakhir tanpa kejelasan.

“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” kata Abdullah di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Menurut dia, TGPF independen perlu melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Tim tersebut juga perlu melibatkan para ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan anak. Setiap lembaga diminta menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Abdullah juga menyoroti langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang turun langsung menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren. Menurut dia, proses tersebut tidak boleh berhenti pada pengambilan keterangan, tetapi harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Dia mengatakan pemeriksaan Propam penting untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian. Namun, pemeriksaan internal itu perlu dilengkapi penyelidikan independen dari lembaga di luar Polri agar persoalan dapat dilihat secara objektif dan menyeluruh.

“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

READ  Bawaslu RI Catat hingga 2 Mei 2025 Terima 308 Dugaan Pelanggaran PSU

Sebelumnya, Polri memastikan keluhan masyarakat terkait penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri mendengar kritik dan keluhan masyarakat. Dia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img