Andrea Bocelli Gelar Konser di Borobudur, Ribuan Penonton Terpukau

MAGELANG – Candi Borobudur menjadi panggung istimewa bagi penyanyi tenor dunia asal Italia, Andrea Bocelli. Ribuan penonton memadati kawasan candi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026) malam, untuk menyaksikan konser bertajuk Romanza 30th Anniversary World Tour.

Pertunjukan tersebut menghadirkan perpaduan musik klasik kelas dunia dengan kemegahan Candi Borobudur sebagai salah satu warisan budaya dunia. Latar bangunan bersejarah itu menambah kekhasan konser yang menjadi bagian dari peringatan 30 tahun album fenomenal Bocelli, Romanza.

Dalam konser tersebut, Bocelli membawakan sejumlah lagu dari album Romanza serta repertoar musik crossover yang turut mengantarkannya dikenal luas di panggung musik internasional.

Kehadiran penyanyi tenor legendaris itu menjadi pengalaman tersendiri bagi para penonton. Mereka tidak hanya menikmati penampilan musik, tetapi juga merasakan suasana pertunjukan di tengah salah satu mahakarya peradaban dunia.

Dua penonton, Eva Puspita dan Astrid, mengaku takjub dengan penyelenggaraan konser di kawasan Candi Borobudur. Bagi mereka, pertunjukan tersebut menjadi momentum istimewa karena mempertemukan musik kelas dunia dengan warisan budaya Indonesia.

“Aku pengin banget nonton konser Andrea Bocelli. Kebetulan ada konser di Borobudur yang latar belakang Candi Borobudur jadi megah banget. Makanya aku pilih datang dari Jakarta ke Borobudur untuk nonton konser ini,” kata Astrid.

Ia juga mengaku terkesan dengan suasana dan kenyamanan penyelenggaraan acara sejak pertama kali memasuki kawasan konser.

“Suasana yang konvensional dan saya sangat terkesan, Borobudur bisa membuat konser sedemikian rupa sehingga kita nyaman, bahkan dari kita masuk, datang ke tempat sangat nyaman,” ujarnya. (ANT/KN)

READ  Anwar Ibrahim Tekankan Kolaborasi Strategis Petronas-Pertamina di Sektor Energi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img