Arah Pembangunan Kukar Diperjelas, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas Utama

TENGGARONG – Pendidikan dan kesehatan menjadi dua sektor utama yang diprioritaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perencanaan pembangunan daerah.

Sementara pembangunan infrastruktur tetap dilakukan, tetapi diarahkan untuk menunjang akses masyarakat terhadap layanan dasar, terutama sekolah dan fasilitas kesehatan.

Arah kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyediaan infrastruktur fisik, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Syarifah Vanesa Vilna, mengatakan penentuan prioritas pembangunan tidak semata-mata didasarkan pada banyaknya usulan yang disampaikan masyarakat.

Pemerintah daerah juga mempertimbangkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta program dedikasi Bupati Kukar sebagai acuan dalam menyusun rencana pembangunan.

“Yang menjadi perhatian salah satunya adalah layanan SPM, kemudian prioritas daerah melalui program dedikasi Bupati,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tetap memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan daerah. Namun, penentuan kegiatan perlu diselaraskan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Infrastruktur jalan, misalnya, tidak hanya dipandang sebagai proyek fisik, tetapi juga menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat menjangkau sekolah dan fasilitas kesehatan.

Akses yang lebih baik diharapkan dapat mendukung pemerataan pelayanan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Selain menunjang layanan dasar, pembangunan infrastruktur juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pembukaan akses menuju kawasan pariwisata dan pusat aktivitas masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pembangunan.

Dengan pendekatan tersebut,
pembangunan jalan dan fasilitas pendukung lainnya diharapkan memiliki keterkaitan langsung dengan sektor-sektor prioritas daerah.

Dalam menyusun perencanaan pembangunan, Pemkab Kukar juga menerapkan pendekatan bottom up atau perencanaan dari bawah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing.

READ  Program Penerbitan STD-B, Upaya Disbun Kukar Berikan Sertifikasi Kualitas Kebun Kelapa Sawit Petani

Usulan disampaikan melalui pemerintah desa, kemudian diteruskan melalui tahapan pembahasan di tingkat kecamatan sebelum dimasukkan ke dalam aplikasi perencanaan daerah.

Syarifah menjelaskan, pemerintah desa telah memiliki akun untuk mengajukan usulan melalui sistem tersebut. Dengan mekanisme ini, setiap usulan yang masuk dapat ditelusuri dan menjadi bahan pertimbangan dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan.

Data usulan tersebut kemudian dikaji dengan memperhatikan kesesuaian terhadap prioritas pembangunan daerah, termasuk kebutuhan pemenuhan layanan dasar. Selain pendekatan bottom up, perencanaan pembangunan Kukar juga menggunakan pendekatan top down, teknokratik, dan politik.

Keempat pendekatan tersebut digunakan untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Aspirasi yang disampaikan dari tingkat desa dan kecamatan dipadukan dengan prioritas pembangunan serta pertimbangan teknis.

Melalui proses tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan program yang direncanakan tidak hanya menjawab usulan masyarakat, tetapi juga mendukung pencapaian target pembangunan.

Pemkab Kukar berharap perencanaan yang terarah dapat memperkuat kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img