JAKARTA – Perum Bulog menonaktifkan enam pejabat di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten terkait investigasi dugaan penyelewengan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pimpinan.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, penonaktifan itu bukan berarti para pejabat telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebijakan tersebut merupakan langkah administratif selama proses investigasi berlangsung.
“Orang Bulog itu dicopot bukan karena sudah terbukti melakukan tindakan pidana, belum. Tapi ini sebagai rasa tanggung jawab moral, ya, tanggung jawab moral seorang atasan, seorang komandan dan pejabat-pejabat yang membidangi,” kata Rizal di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Rizal, seorang pimpinan memiliki tanggung jawab moral atas persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya, meskipun keterlibatan langsung dalam dugaan pelanggaran belum dipastikan.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, penonaktifan dilakukan untuk mencegah potensi intervensi terhadap proses pemeriksaan. Dengan demikian, investigasi diharapkan berjalan secara objektif dan independen.
Rizal menegaskan, kebijakan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan adanya keterlibatan para pejabat. Proses investigasi tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seorang pejabat tidak terlibat dan tidak bekerja sama dengan pelaku, Bulog akan memulihkan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan.
Pejabat yang dinyatakan tidak terlibat juga akan ditempatkan kembali pada jabatan setara. Namun, penempatannya tidak harus pada posisi yang sama seperti sebelum dinonaktifkan.
Di sisi lain, posisi yang ditinggalkan perlu segera diisi agar operasional Bulog tetap berjalan normal tanpa harus menunggu seluruh tahapan investigasi selesai.
Rizal mengatakan, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Bulog tidak mengabaikan persoalan yang sedang diperiksa. Penanganan internal, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengawasan terhadap Rumah Pangan Kita (RPK), yakni mitra resmi penyaluran beras SPHP. Bulog bertanggung jawab melakukan verifikasi, pemeriksaan fisik, serta pemantauan aktivitas penjualan agar sesuai dengan ketentuan.
Rizal berharap penonaktifan sementara, investigasi menyeluruh, dan penguatan pengawasan dapat memperbaiki tata kelola penyaluran beras SPHP serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tersebut.
Ia menambahkan, keputusan menonaktifkan enam pegawai diambil berdasarkan arahan Menteri Pertanian dan hasil rapat direksi Bulog. Selain enam pegawai yang dinonaktifkan, dua pegawai lainnya mendapat surat teguran.
“Jadi atas petunjuk dari Pak Mentan dan rapat Direksi (Bulog), kami putuskan ada enam orang yang dinonaktifkan, dan dua orang yang diberikan surat teguran, sesuai pertimbangan beliau (Kepala Bapanas sekaligus Mentan). Ini merupakan tanggung jawab responsibility kami,” ujar Rizal. (ANT/KN)



