DEPOK – Seorang nenek berinisial M (64) ditangkap polisi setelah diduga membakar cucu perempuannya, LA (17), di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Polisi menyebut, peristiwa itu dipicu kekesalan tersangka karena korban tidak menjemputnya di rumah seorang teman hingga ia harus berjalan kaki sekitar satu kilometer.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.
“Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh satu kilometer,” kata Made dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok seperti dilansir dari Detikcom, Kamis (29/10/2026).
Menurut polisi, sebelum kejadian, M meminta korban menjemputnya di rumah temannya. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga korban pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, M mendapati LA sedang bermain telepon genggam. Tersangka kemudian menegur dan memarahi korban.
Polisi menyebut, dalam kondisi kesal, M mengambil minyak tanah dan menyiramkannya ke tubuh korban. Tersangka kemudian diduga memicu api menggunakan korek gas yang mengenai rok korban.
Api menyambar tubuh LA hingga korban berteriak kesakitan. Beberapa saat kemudian, M menyiramkan air ke tubuh korban untuk memadamkan api.
“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” ujar Made.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan polisi, LA mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar,” ungkap Made.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (DTC/KN)



