Polri Tetapkan Perusahaan Malaysia-Singapura sebagai Tersangka Karhutla

PONTIANAK – Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari jumlah tersebut, empat korporasi berstatus penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat seperti dilansir dari Detikcom, Kamis (29/10/2026).

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” kata Asep.

Menurut Asep, Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang melibatkan korporasi. Dari total laporan tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Ia menegaskan, 20 tersangka yang telah ditetapkan merupakan korporasi, bukan perseorangan. Sebanyak empat perusahaan di antaranya merupakan PMA, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Asep mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi mencakup pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain, baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” ujarnya.

Dari 104 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kelompok perkara tersebut, Polri mencatat 22 perusahaan berstatus PMA.

Rinciannya, delapan perusahaan berasal dari Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.

READ  BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Percepat Penanganan Longsor Cilacap

Sementara itu, 75 korporasi lainnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri.
Asep menegaskan, penyidikan kasus karhutla masih berjalan. Karena itu, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” katanya.

*Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah*

Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal yang disebutkan Polri meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108. Ancaman sanksi bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.

Berikut daftar 20 korporasi yang menurut keterangan Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla:

1.PT HKI (PMA Singapura)
2.PT RKA (PMA Malaysia)
3.PT API (PMA Korea Selatan)
4.PT AI (PMA Singapura)
5.PT BOS
6.PT AER
7.PT SKM
8.PT WLJ
9.PT SAE
10.PT BSLT
11.PT CGUK
12.PT FSL
13.PT BPK
14.PT PW
15.PT BWL
16.PT MIB
17.PT STP
18.PT JMS
19.PT RAS
20.PT MAS

Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Dugaan tindak pidana terhadap masing-masing korporasi tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku. (DTC/MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img