BGN Tutup Permanen 2.000 Lebih Dapur MBG, Dana Operasional Diperketat

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup secara permanen lebih dari 2.000 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Pada saat yang sama, sekitar 6.100 dari 26.385 dapur yang telah beroperasi belum melaporkan penggunaan dana harian.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penutupan dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola dan pengawasan program MBG. Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian ialah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Yang tidak punya SLHS kami tutup. Bahkan, kami sudah menutup lebih dari 2.000 dapur secara permanen karena terkait urusan higiene dan sanitasi ini,” kata Sudaryono di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, pembenahan diperlukan karena pengawasan sebelumnya dinilai belum memadai. Selain itu, standar bangunan, sumber daya manusia, pengadaan bahan pangan, hingga pelayanan di sejumlah dapur belum seragam.

Sudaryono mencontohkan temuan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ikan yang tidak tertampung di lemari pendingin disebut dibiarkan pada suhu ruang selama lebih dari 12 jam sebelum dimasak.

Di Cirebon, BGN menemukan dapur yang membeli telur puyuh matang dalam kondisi sudah dikupas sehingga proses pengolahan dan kebersihannya tidak dapat dipastikan. Sementara itu, di Bogor, ditemukan penggunaan bumbu kacang sate siap pakai meskipun telah ada standar operasional prosedur yang mengatur pengolahan.

BGN juga telah menutup secara permanen sejumlah dapur yang dinilai melakukan kelalaian secara sengaja, termasuk dapur di Karo, Semarang, dan Blora.

Selain memperketat standar higiene dan sanitasi, BGN mewajibkan pengelola dapur MBG menyampaikan laporan penggunaan dana harian (LPDH) sebelum memperoleh tambahan dana operasional.

Sudaryono mengungkapkan, sekitar 6.100 dari total 26.385 dapur MBG yang telah beroperasi belum melaporkan penggunaan dana harian.

READ  KPK Sita Bukti Transaksi Keuangan Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

Terhadap dapur yang belum menyampaikan laporan tersebut, BGN akan menahan penambahan dana operasional dan menghentikan sementara kegiatan untuk pemeriksaan oleh inspektorat.

Langkah itu ditempuh untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran sekaligus memastikan pengelolaan dana program berjalan sesuai ketentuan.

Sudaryono menegaskan, pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan pelaksanaan MBG, mulai dari keamanan dan kelayakan pangan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana operasional. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img