JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (29/10/2026).
“Pemanggilan dalam status sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Budi mengatakan, pemeriksaan Rita dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Kasus yang menjerat Rita bermula ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, lembaga antirasuah itu menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Perkembangan perkara berlanjut pada 19 Februari 2025. Saat itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan Rita kali ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan TPPU yang ditangani KPK. Status tersangka dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. (ANT/MK)



