Singapura Panggil Eksekutif 10 Perusahaan Terkait Kabut Asap Karhutla Indonesia

JAKARTA – Pemerintah Singapura memanggil para eksekutif senior dari 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara. Dalam pertemuan pada Rabu (28/10/2026), pemerintah meminta perusahaan memberikan informasi secara lengkap dan transparan sebagai bagian dari penyelidikan.

Pertemuan tersebut melibatkan Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Para pejabat menyampaikan ekspektasi pemerintah serta membahas rencana memperkuat aturan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap.

Menurut laporan media Singapura, para eksekutif yang hadir menyatakan kesediaan untuk bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan pemerintah.

Pemanggilan itu berlangsung lima hari setelah Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengeluarkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan pada 23 Oktober 2026.

Pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap Singapura. Ketentuan ini mewajibkan perusahaan memberikan informasi mengenai hubungan mereka dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.

Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut bukan sekadar prosedur administratif. Pemerintah mengharapkan jawaban yang lengkap, akurat, dan segera dari perusahaan yang menerima pemberitahuan.

“Ketidakpatuhan terhadap Bagian 10 adalah sebuah pelanggaran. Ini bukan permintaan informasi rutin. Kami berharap perusahaan Anda merespons secara penuh, akurat, dan segera,” kata Shanmugam, sebagaimana dikutip dari transkrip pembicaraan yang dimuat The Straits Times.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan substantif, bukan sekadar pemenuhan persyaratan formal.

Menurut Shanmugam, pemerintah mengharapkan kerja sama dan transparansi yang benar-benar membantu penyelidikan, termasuk jawaban yang membahas substansi pertanyaan yang diajukan.

READ  Pemerintah Rencana Tambah Impor Beras 1 Juta Ton untuk CBP

Pemerintah Singapura mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi perusahaan atau perwakilannya yang tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp70,77 juta. Perwakilan perusahaan yang tidak kooperatif juga dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu bulan atau kedua sanksi sekaligus.

Aturan tersebut menjadi instrumen bagi Singapura untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam menelusuri dugaan keterkaitan perusahaan dengan pencemaran kabut asap lintas negara.

Meski demikian, pemanggilan dan permintaan informasi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersalah atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Shanmugam menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan. Tindak lanjut akan didasarkan pada hasil pemeriksaan, termasuk apabila tidak ditemukan pelanggaran.

Menurut laporan Channel NewsAsia, pertemuan dengan para eksekutif perusahaan turut dihadiri sejumlah pejabat dari lembaga penegak hukum dan lingkungan Singapura.

Gan Kim Yong, K. Shanmugam, dan Grace Fu didampingi Penasihat Senior Davinder Singh serta pejabat senior dari Kejaksaan Agung, NEA, dan Kementerian Hukum Singapura.

Keterlibatan berbagai lembaga tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menelusuri informasi mengenai hubungan perusahaan-perusahaan yang dipanggil dengan entitas di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.

Shanmugam mengatakan perusahaan-perusahaan yang hadir telah menyatakan kesediaan untuk bekerja sama sepenuhnya.

Pemerintah Singapura selanjutnya akan mengandalkan informasi yang diberikan perusahaan untuk menilai keterkaitan mereka dengan dugaan pencemaran kabut asap lintas negara. Hasil penelusuran dan fakta yang diperoleh akan menjadi dasar bagi langkah berikutnya. (VIVA/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img