JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan terkait cukai PT Djarum dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang kepada pihak-pihak terkait di Bea Cukai.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Budi mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum di Bea Cukai, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok tersebut.
“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.
KPK juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk dari PT Djarum, sebagai saksi dalam penyidikan. Namun, menurut Budi, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” katanya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam perkembangan awal perkara tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan saat itu belum menetapkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan; serta pemilik Blueray Cargo John Field.
Tersangka lainnya adalah Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Penyidikan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penyimpangan terkait penerimaan negara dari cukai.
KPK menyatakan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, akan disampaikan sesuai proses hukum yang berjalan. (ANT/KN)



