11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis 2–3 Tahun Penjara, Denda Rp60 Juta

YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha yang terbukti bersalah dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp60 juta.

Hakim Ketua PN Yogyakarta, Sunaryanto, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran, serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).

Majelis hakim membagi hukuman terhadap 11 terdakwa ke dalam tiga kelompok berdasarkan lamanya pidana penjara.

Sri Rejeki dijatuhi hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara. Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing dihukum dua tahun penjara.

Adapun Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, setiap terdakwa dikenai denda Rp60 juta. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Hakim menyatakan, apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.

READ  Presiden Prabowo Minta Groundbreaking Proyek Hilirisasi Segera Dimulai

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar restitusi Rp14 juta untuk setiap terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma bagi anak-anak korban dan orang tua mereka sebagai keadaan yang memberatkan.

“Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak,” ujar Sunaryanto.

Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, serta memiliki tanggungan. Hakim juga menyebut para terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak.

Usai pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img