JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap modus penyamaran sabu cair dalam kaleng cat akrilik pada laboratorium narkoba tersembunyi (clandestine laboratory) di Kabupaten Pidie, Aceh. Laboratorium tersebut diduga berkaitan dengan produksi 1,2 ton sabu-sabu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan, sabu cair disimpan dalam kaleng berkapasitas 20 kilogram yang menggunakan merek “Titan Pro”.
Menurut dia, kemasan tersebut diduga dibuat menyerupai produk cat akrilik, tetapi terdapat perbedaan pada penulisannya yang menjadi salah satu petunjuk pemalsuan.
“Merek ‘Titan Pro’ ini belum diproduksi, buatan di luar negeri, itu khususnya untuk cat akrilik. Namun, ada perbedaan di dalam embernya itu, yang seharusnya ‘akrilik’ diubah menjadi ‘akilik’. Di situ terlihat palsunya,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia juga menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan istilah blue ice untuk menyebut sabu dengan tingkat kemurnian yang dinilai tinggi.
“Blue ice itu nama penyebutan bagi jaringan bahwasanya tingkat kualitasnya cukup baik. Kualitasnya murni. Penyebutan di jaringan saja,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memindahkan 10 tersangka beserta sejumlah barang bukti dari kasus laboratorium narkoba di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta.
Zulkarnain menyebut barang bukti yang dibawa meliputi sabu cair dalam kaleng cat merek “Titan Pro”, sabu yang membeku, sabu yang telah mengkristal, serta 74 bungkus sabu dengan berat total 74 kilogram.
Sepuluh tersangka terdiri atas dua warga negara China dan delapan warga negara Indonesia. Dua warga negara China tersebut diduga berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah sabu cair menjadi kristal.
Penyidik juga masih memburu dua orang lainnya, yakni ES yang diduga berperan sebagai pendana dan JM yang disebut sebagai pengendali laboratorium.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANT/KN)



