BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja, Menaker dan Menkeu Masih Siapkan Teknis Penyaluran

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempersiapkan teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV-2026. Hingga Selasa (27/10/2026), pemerintah belum menyampaikan kepastian jadwal pencairan dalam keterangan terbaru Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

“Kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pemberian BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima total Rp900 ribu sekaligus.

Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Pemerintah menargetkan bantuan tersebut menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Program ini menjadi salah satu stimulus ekonomi yang disiapkan untuk kuartal IV-2026.

Pekerja dapat memantau informasi terkait BSU melalui kanal komunikasi resmi Kemnaker dan laman bsu.kemnaker.go.id.

Apabila laman tersebut belum dapat diakses atau informasi terbaru belum tersedia, pekerja diimbau menunggu pengumuman resmi. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tautan alternatif yang belum terverifikasi.

Kewaspadaan tersebut diperlukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan program BSU maupun Kementerian Ketenagakerjaan. (ANT/KN)

READ  Pemerintah Janji Tindak Distributor Minyakita yang Melanggar HET
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img