RSUD Bontang Minta Alarm Kebakaran di Setiap Ruangan Diperiksa Ulang, Gedung Lama Jadi Perhatian

BONTANG – Sistem peringatan dini kebakaran di RSUD Taman Husada Bontang menjadi perhatian manajemen rumah sakit. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) diminta memeriksa ulang alarm kebakaran di setiap ruangan, terutama gedung utama atau gedung lama. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat berfungsi optimal sehingga potensi kebakaran dapat segera terdeteksi sebelum membahayakan pasien, tenaga kesehatan, maupun pengunjung.

Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Taman Husada Bontang, Muhammad Hatta, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdamkartan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sistem alarm kebakaran di lingkungan rumah sakit.

Permintaan tersebut disampaikan pekan lalu sebagai bagian dari evaluasi kesiapan sarana keselamatan, khususnya pada bangunan yang telah lama digunakan untuk pelayanan kesehatan.

“Untuk minggu lalu memang pihak kami memanggil Disdamkartan untuk mengecek kondisi alarm kebakaran di setiap ruangan RSUD, khususnya di gedung utama. Kami meminta untuk bisa dicek ulang,” ujar Hatta, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, pemeriksaan ulang diperlukan untuk memastikan perangkat peringatan dini benar-benar dapat digunakan apabila terjadi keadaan darurat.

Terlebih, aktivitas pelayanan di rumah sakit berlangsung setiap hari dan melibatkan pasien dengan kondisi kesehatan berbeda, termasuk mereka yang membutuhkan bantuan petugas apabila harus dievakuasi.

Karena itu, kesiapan sistem proteksi kebakaran menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan seluruh penghuni dan pengguna layanan rumah sakit.

Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Disdamkartan Bontang telah melakukan inspeksi sarana dan sistem proteksi kebakaran di RSUD Taman Husada pada Kamis (22/10/2026).

Pemeriksaan dipimpin Inspektur Kebakaran Nyoto Siswoyo bersama Penyuluh Kebakaran Rudi Kuncoro dan tim Seksi Pencegahan Kebakaran dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan sarana proteksi kebakaran aktif maupun pasif di lingkungan rumah sakit.

READ  Poliklinik Libur, IGD RSUD Bontang Tetap Siaga 24 Jam, Ini Nomor Daruratnya

Proteksi aktif mencakup perangkat yang digunakan untuk mendeteksi dan menangani kebakaran, termasuk alarm serta peralatan pemadaman. Sementara proteksi pasif berkaitan dengan unsur keselamatan bangunan yang membantu membatasi penyebaran api dan mendukung proses evakuasi.

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, melalui Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran dan Pemberdayaan Masyarakat, Zainal, mengatakan inspeksi dilakukan untuk memastikan seluruh sarana keselamatan kebakaran tidak sekadar tersedia secara fisik, tetapi juga layak digunakan.

“Kami ingin memastikan sarana proteksi kebakaran tidak hanya tersedia, tetapi juga dalam kondisi layak dan siap digunakan apabila terjadi keadaan darurat,” ujar Zainal.

Menurutnya, pemeriksaan menjadi bagian dari langkah pencegahan agar potensi gangguan pada sistem proteksi kebakaran dapat diketahui lebih awal.

Disdamkartan juga mendorong manajemen rumah sakit melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap seluruh perangkat keselamatan kebakaran.

Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut apabila ditemukan sarana yang memerlukan perawatan, perbaikan, maupun penyesuaian.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan, belum dirinci apakah inspeksi tersebut menemukan alarm yang tidak berfungsi atau perangkat proteksi kebakaran yang harus segera diperbaiki.

Pemeriksaan ulang yang diminta manajemen RSUD terutama diarahkan untuk memastikan kesiapan sistem peringatan dini pada gedung utama, mengingat bangunan tersebut masih digunakan dalam aktivitas pelayanan kesehatan.

Zainal menegaskan pentingnya memastikan seluruh sarana proteksi kebakaran selalu dalam kondisi siap digunakan, bukan hanya ketika dilakukan pemeriksaan.

“Kami ingin memastikan sarana proteksi kebakaran tidak hanya tersedia, tetapi juga dalam kondisi layak dan siap digunakan apabila terjadi keadaan darurat,” tegasnya. (Dwi/Adv)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img