Pemkab Kukar Genjot Kompetensi ASN Lewat Program ASN Ku Terbaik

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), mendorong peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program ASN Ku Terbaik. Program ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparatur agar mampu mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan mutu pelayanan publik.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pengembangan kualitas ASN dilakukan melalui sejumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan. Salah satu program yang telah berjalan adalah pemberian beasiswa bagi guru yang belum menyelesaikan pendidikan sarjana.

Menurut Aulia, peningkatan kompetensi aparatur menjadi kebutuhan seiring dengan dinamika pelayanan publik yang terus berkembang.

Pemerintah daerah perlu memastikan ASN memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan kebutuhan masyarakat.

“Pemberian beasiswa untuk para guru-guru yang belum sarjana, kemudian ada beberapa kegiatan pendidikan untuk menunjang atau meningkatkan kualitas ASN kita,” ujar Aulia, Senin (26/10/2026).

Program ASN Ku Terbaik mencakup pengembangan sumber daya manusia melalui peningkatan kualifikasi pendidikan dan kegiatan pelatihan.

Beasiswa bagi guru yang belum bergelar sarjana menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik.

Selain sektor pendidikan, program ini juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Aulia menyebut pelaksanaan program sudah berjalan, termasuk pemberian beasiswa bagi guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.

Adapun rincian alokasi anggaran, jumlah penerima, serta teknis pelaksanaan program dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

Peningkatan kapasitas tersebut dinilai penting agar aparatur tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga mampu menyesuaikan diri dengan perubahan standar dan kebutuhan pelayanan.

“Karena kita memahami proses pelayanan ini sangat dinamis. Oleh karenanya teman-teman ASN harus bisa menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada, tentunya dengan meningkatkan kualitasnya,” kata Aulia.

READ  Museum Kayu Tuah Himba Tampilkan Tempelaq, Warisan Budaya Dayak Benuaq

Selain pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, Pemkab Kukar juga merencanakan pemindahan kantor BKPSDM ke kawasan pusat pelatihan di Tenggarong Seberang.

Rencana tersebut berkaitan dengan upaya mendukung pengembangan kapasitas aparatur melalui fasilitas yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Namun, informasi mengenai jadwal pemindahan, kesiapan fasilitas, serta tahapan pelaksanaannya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan Aulia.

Keberadaan fasilitas pelatihan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kompetensi ASN.

Sebab, peningkatan kualitas aparatur membutuhkan dukungan program pembelajaran sekaligus sarana yang memadai.

Aulia menegaskan peningkatan kompetensi ASN harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurut dia, tuntutan pelayanan publik yang terus berubah mengharuskan aparatur memperbarui kemampuan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.

Program ASN Ku Terbaik menjadi salah satu instrumen yang disiapkan Pemkab Kukar untuk mendukung kebutuhan tersebut, mulai dari peningkatan kualifikasi pendidikan guru hingga kegiatan pengembangan kemampuan aparatur.

Meski demikian, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan beasiswa dan pelatihan.

Peningkatan kompetensi juga perlu tercermin dalam kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Jangan berharap kita bisa memberikan pelayanan yang baik dengan kualitas yang biasa-biasa saja. Oleh karena itu, program ini kita luncurkan dan alhamdulillah berjalan dengan baik. Beasiswa guru sarjana itu sudah jalan,” tutup Aulia. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img