Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di PLBN Motaain, Nilainya Rp104 Juta per Bulan

KUPANG – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi kendaraan eksportir yang melintas menuju Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu. Total pungutan diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, mengatakan dugaan pungutan itu terungkap saat dirinya bersama tim melakukan inspeksi mendadak di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain pada Jumat (23/10/2026).

“Total pungutan diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan jika dihitung berdasarkan rata-rata 20 kendaraan per hari kerja,” kata Yosua kepada wartawan di Kupang, Minggu (25/10/2026) malam.

Ia menjelaskan, temuan tersebut berawal dari keluhan sejumlah eksportir mengenai pungutan yang harus dibayar pengemudi kendaraan saat melintas menuju Timor Leste.

Berdasarkan keterangan para eksportir yang diterima Ombudsman, pengemudi dikenai pungutan Rp100.000 di pos pengamanan perbatasan dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan. Setelah memasuki kawasan PLBN, pengemudi kembali diminta membayar Rp50.000 di pos TNI.

Pungutan terakhir disebut berkaitan dengan penerbitan surat tanda registrasi penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL). Dokumen tersebut digunakan sebagai pengganti STNK yang dititipkan di pos polisi.

Menurut Yosua, seluruh pungutan yang dikeluhkan itu tidak disertai bukti pembayaran atau kuitansi resmi.

Dengan demikian, setiap kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas. Jika rata-rata 20 kendaraan melintas setiap hari selama 26 hari kerja, total pungutan diperkirakan mencapai Rp4 juta per hari atau Rp104 juta per bulan.

Ombudsman menilai dugaan pungutan tersebut perlu ditelusuri karena, berdasarkan hasil penelusuran awal, biaya yang dikeluhkan tidak termasuk dalam tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri maupun TNI.

READ  Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Mobil dari Malaysia

“Namun, dugaan pungutan tidak resmi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang,” ujar Yosua.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman NTT berkoordinasi melalui sambungan telepon pada Minggu (25/10/2026) dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.

Yosua meminta para pejabat terkait berkoordinasi dengan seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain untuk menyelesaikan keluhan eksportir dan importir. Ia juga menekankan pentingnya transparansi biaya dan kepastian prosedur pelayanan.

“Sebagai pintu masuk ekspor-impor Indonesia–Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Oleh karena itu, pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan transparan harus menjadi hal utama,” katanya.

TBI Motaain yang berada di Desa Silawan, Kabupaten Belu, diresmikan pada September 2023 dan mulai beroperasi pada Juli 2026. Fasilitas tersebut menjadi pusat pelayanan dan pengendalian logistik ekspor-impor Indonesia–Timor Leste melalui sistem pelayanan satu atap.

TBI melayani kegiatan bongkar muat, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi, serta parkir angkutan barang. Fasilitas ini juga mengintegrasikan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan untuk menyederhanakan pengurusan dokumen serta memastikan arus barang lintas negara tercatat secara resmi.

Ombudsman berharap seluruh instansi di kawasan perbatasan memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Setiap pungutan, kata Yosua, harus memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, dan bukti pembayaran resmi. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img