JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Sidang tersebut juga mengagendakan pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.
“ Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Kusumaatmadja, dengan hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan hakim untuk menilai keberatan atau eksepsi terdakwa maupun penasihat hukumnya terhadap dakwaan penuntut umum. Keberatan tersebut dapat berkaitan dengan kewenangan pengadilan mengadili perkara atau aspek formal surat dakwaan.
Apabila eksepsi dikabulkan, perkara dapat dihentikan atau dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dasar pertimbangan hakim. Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam perkara ini, Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang dalam periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan dan belum merupakan putusan bersalah terhadap para terdakwa.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan disebut setara dengan sekitar Rp7,88 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus periode 2021–2026.
Dalam dakwaan, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu disebut meliputi saham, tanah, dan bangunan. Penerimaan maupun pengelolaan aset tersebut diduga melibatkan Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Jaksa juga menguraikan dugaan penempatan dan pemindahan uang melalui rekening atas nama orang lain, perusahaan yang didirikan, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.
Selain itu, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli atau membayar tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Jaksa juga menyebut dugaan penyimpanan uang di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan TPPU sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Putusan sela dalam perkara ini akan menentukan apakah keberatan yang diajukan para terdakwa dapat diterima atau pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. (ANT/KN)



