JAKARTA – Usulan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menuai tanggapan dari DPR. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai unsur kerugian keuangan negara harus tetap dipertahankan dalam pengaturan tindak pidana korupsi.
Menurut Soedeson, penghapusan unsur kerugian negara dan pembatasan definisi korupsi hanya pada penyuapan berisiko mengubah kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, ‘Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.’ Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,” kata Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyesuaian definisi korupsi agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC).
Soedeson mengatakan, meskipun UNCAC mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, negara peserta tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan penerapannya dengan sistem hukum nasional masing-masing.
Ia menjelaskan, Indonesia telah memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengaturan tindak pidana korupsi dengan mempertimbangkan kondisi nasional, termasuk persoalan kebocoran keuangan negara.
Soedeson juga menilai kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, khususnya Pasal 603 dan Pasal 604.
“Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil dengan kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu
Meski menolak penghapusan unsur kerugian negara, Soedeson mengakui adanya kekhawatiran di kalangan birokrat, pelaku usaha, dan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) ketika harus mengambil keputusan strategis. Mereka khawatir keputusan yang diambil berujung pada perkara hukum terkait kerugian negara.
Namun, menurut dia, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui kejelasan batasan perbuatan melawan hukum, bukan dengan menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi.
Ia juga mendorong kepastian hukum dalam penentuan kerugian keuangan negara. Soedeson berpandangan, penetapan kerugian perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ditentukan secara sepihak oleh penyidik.
“Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penanganan korupsi di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional. Ia mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC, konvensi yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Luhut menjelaskan bahwa UNCAC menempatkan penyuapan sebagai salah satu bentuk utama tindak pidana korupsi, bukan semata-mata kerugian keuangan negara.
“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” kata Luhut.
Luhut juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut.
Namun, dalam keterangan pers pada Rabu (21/10/2026), Luhut menegaskan usulan itu tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Ia menyebut penyesuaian tersebut bertujuan memperjelas pembuktian agar pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.
Perbedaan penekanan antara usulan DEN dan tanggapan anggota DPR tersebut menyoroti pentingnya merumuskan aturan yang mampu menjaga akuntabilitas keuangan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang mengambil keputusan secara sah. (ANT/KN)



