Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Bansos dan Diskon Nataru

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,8 triliun untuk mendukung berbagai program bantuan dan insentif hingga akhir 2026, termasuk bantuan pangan, bantuan subsidi upah, serta diskon Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rangkaian program tersebut disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi menjelang akhir tahun.

“Tadi kami sampaikan, plus program-program yang akan dilaksanakan, satu yang terkait dengan pembukaan rekening koran, yang kedua terkait dengan bantuan pangan yang 10 kilo untuk 3 bulan, yang ketiga bantuan subsidi upah,” ujar Airlangga seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).

Airlangga menjelaskan, bantuan pangan yang disiapkan berupa beras sebanyak 10 kilogram selama tiga bulan. Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima.

Selain bantuan tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai program diskon untuk periode Natal dan Tahun Baru. Insentif ini diharapkan dapat meringankan pengeluaran masyarakat selama libur akhir tahun sekaligus mendorong pergerakan ekonomi.

“Diskon Natal Tahun Baru juga seluruhnya sudah disiapkan. Dananya sekitar Rp31,8 triliun,” kata Airlangga.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Airlangga turut melaporkan kondisi makroekonomi Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai sejumlah indikator ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi, masih mendukung pelaksanaan program-program tersebut.

Penyiapan bantuan dan insentif menjelang akhir tahun menjadi salah satu langkah pemerintah menghadapi ketidakpastian ekonomi global sekaligus menjaga konsumsi masyarakat.

Melalui bantuan pangan, subsidi upah, dan diskon Nataru, pemerintah berharap tekanan pengeluaran rumah tangga dapat dikurangi dan aktivitas ekonomi tetap terjaga selama periode liburan.

Meski demikian, rincian alokasi anggaran untuk masing-masing program, jadwal penyaluran bantuan, serta mekanisme pelaksanaan diskon Nataru belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut. (ANT/KN)

READ  Kemendagri Minta Kepala Daerah yang Tidak Hadir Retret Kirimkan Wakil
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img