JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA).
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan penetapan tersebut seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam.
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi kepada wartawan.
Meski demikian, Kapolri belum mengungkap identitas perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
Ketika ditanya mengenai kendala dalam penanganan perkara tersebut, Suyudi menegaskan tidak ada tantangan berarti dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Suyudi mengungkapkan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan.
Dalam keterangannya pada Senin (19/10), dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara sebelum menetapkan tersangka.
Penetapan 11 korporasi tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Kapolri juga menegaskan pertanggungjawaban hukum dalam perkara karhutla tidak hanya berpotensi dikenakan kepada perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai keterlibatannya.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Suyudi.
Polri belum merinci identitas 11 korporasi tersebut maupun bentuk keterlibatan masing-masing perusahaan dalam perkara karhutla. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan masih menunggu keterangan resmi kepolisian. (ANT/KN)



