Wajib Halal Diundur hingga 2028, Masyarakat Diminta Tetap Pilih Produk Halal

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap memilih produk berlabel halal meskipun pemerintah menyesuaikan jadwal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk hingga 2028.

Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan pihaknya menyesalkan penundaan tersebut karena menilai sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memilih produk yang dikonsumsi maupun digunakan, termasuk obat-obatan dan barang gunaan.

Saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/10/2026), Cholil menegaskan bahwa kewajiban memilih produk halal bagi umat Islam tidak semata-mata bergantung pada pemberlakuan peraturan pemerintah.

“Makanya kami tetap, meskipun pemerintah tidak menjalankan ini, masyarakat belilah yang ada label halalnya, karena itu kewajiban agama dan tidak ada ketergantungan dengan soal perundang-undangan,” kata Cholil.

Menurut dia, penundaan kewajiban sertifikasi halal berpotensi mengurangi kepastian konsumen karena pelaku usaha belum diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut pada sejumlah kategori produk selama masa penahapan yang diperpanjang.

Cholil menilai persoalan sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, tetapi juga menyangkut hak umat Islam untuk memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.

Ia juga berpandangan bahwa instrumen pendukung sertifikasi halal, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah tersedia. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penundaan dan menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah.

Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, MUI menilai Indonesia semestinya terus memperkuat penerapan jaminan produk halal, terlebih jika ingin menjadi pusat industri halal dunia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal pada Jumat (16/10/2026).

Pemerintah menyatakan penyesuaian diperlukan karena penerapan kewajiban sertifikasi halal mencakup jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri serta kesiapan ekosistem sertifikasi halal.

READ  Mendag : HET Minyakita Naik Minggu Depan

Kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan penyesuaian yang diumumkan pemerintah, kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 diperpanjang hingga 2028.

Untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, kewajiban bersertifikat halal dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028.

Sementara itu, masa penahapan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Pemerintah juga menyesuaikan jadwal sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Kewajiban tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Penyesuaian juga mencakup sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga 2026. Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan. Masa penahapannya diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Adapun jadwal untuk kategori obat lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras, kecuali psikotropika, hingga 17 Oktober 2034.

Pemerintah menyatakan akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sejalan dengan perubahan ketentuan tersebut. Pemerintah juga mengumumkan pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

READ  Pramono Janji Bakal Naikkan Gaji Guru Honorer Setara UMR

Di tengah perubahan jadwal tersebut, MUI mengimbau masyarakat tetap memperhatikan label halal saat memilih produk. Bagi MUI, kepastian kehalalan produk tetap menjadi aspek penting bagi konsumen Muslim meskipun penerapan kewajiban sertifikasi untuk sejumlah kategori produk mengalami penyesuaian. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img