Monev Pembangunan Desa, Kecamatan Sepaku Tekankan Perencanaan Partisipatif

PENAJAM PASER UTARA — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat pengawasan pelaksanaan pembangunan desa melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kecamatan Sepaku. Kegiatan ini menyasar Desa Bukit Raya dan Desa Tengin Baru untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan, penganggaran, serta ketentuan yang berlaku.

Monev tersebut dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) PPU bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU serta Kecamatan Sepaku. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan desa, khususnya dalam memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan terhadap program dan kegiatan pembangunan desa, termasuk kesesuaian antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan realisasi kegiatan. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Camat Sepaku melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (Kasi PMDK) Kecamatan Sepaku, Herry Nurdiansyah, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan kegiatan, tetapi juga harus didukung perencanaan yang matang sejak awal.

Menurutnya, perencanaan pembangunan harus disusun secara terarah dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Karena itu, proses perencanaan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) perlu dilaksanakan secara partisipatif.

“Pelaksanaan pembangunan harus diawali dengan perencanaan yang baik. Melalui Musrenbang dan penyusunan RKP Desa, masyarakat perlu dilibatkan untuk menyampaikan kebutuhan serta menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelibatan masyarakat merupakan unsur penting dalam menentukan arah pembangunan desa. Aspirasi yang disampaikan masyarakat perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah desa dalam menetapkan program prioritas, sehingga kegiatan yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

READ  Evaluasi APBDes 2026, Kecamatan Sepaku Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

“Jangan sampai program yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, aspirasi warga harus menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga penentuan prioritas pembangunan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Menurutnya, seluruh tahapan tersebut harus berjalan berkesinambungan agar pembangunan desa dapat terlaksana secara efektif dan memberikan hasil yang optimal.

“Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan harus saling berkaitan. Apa yang sudah direncanakan harus menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih terarah, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain memastikan kesesuaian pelaksanaan program, kegiatan Monev juga menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan pemerintah desa untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pembangunan.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat kualitas perencanaan, serta memastikan penggunaan ADD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi aspek penting agar pengelolaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, pembangunan desa harus berorientasi pada manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu memastikan bahwa setiap program yang direncanakan memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan skala prioritas.

“Yang terpenting, pembangunan desa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap program perlu direncanakan dengan baik, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dievaluasi agar hasilnya benar-benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Pewarta : Deddypz

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img