JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) melemah tajam pada perdagangan Senin (19/10/2026), di tengah sentimen negatif pasar menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait konsultasi perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pelemahan tersebut merupakan hal yang wajar ketika pasar menghadapi sentimen negatif. Pemerintah juga menyoroti potensi perubahan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market.
“Ya biasa kalau ada sentimen negatif kan biasa turun. Tetapi dengan ada regulasi baru auto rejection 7 persen, kan relatif terjaga dan penutupan tadi 5.000 lebih sedikit,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (19/10/2026).
IHSG sempat bergerak di bawah level 5.000 sebelum kembali ditutup di atas level tersebut. Menurut Airlangga, pergerakan indeks saham dipengaruhi berbagai isu dan sentimen yang berkembang di pasar.
“Ya, enggak, itu namanya ya naik turun. Tergantung pada isu sentimen,” ujarnya.
Terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi standalone market, Airlangga menyebut proses tersebut masih berlangsung hingga tahun depan.
“Kan masih bulan Juni tahun depan. Biasa dia ngancam-ngancam dikit kan,” imbuhnya.
MSCI sebelumnya membuka konsultasi mengenai peluang perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. Perkembangan ini menjadi salah satu sentimen yang membayangi perdagangan saham domestik.
Perubahan klasifikasi tersebut menjadi perhatian pelaku pasar karena berkaitan dengan posisi Indonesia dalam pengelompokan pasar saham global. Namun, keputusan akhir mengenai klasifikasi Indonesia masih menunggu proses yang berjalan di MSCI.
Pada perdagangan Senin, IHSG dibuka melemah 223,23 poin atau 4,31 persen ke posisi 4.961,88. Sementara itu, indeks saham unggulan LQ45 turun 28,06 poin atau 5,52 persen ke level 480,50.
Di tengah gejolak tersebut, BEI menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7 persen dari sebelumnya 15 persen. Kebijakan asimetris ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian tersebut ditujukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar. Kebijakan itu juga diharapkan memberi waktu bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.
Meski demikian, pergerakan IHSG selanjutnya masih akan dipengaruhi perkembangan sentimen pasar dan respons investor terhadap isu perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. (ANT/KN)



