SAMARINDA – Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum genap. Namun, menjelang dua tahun sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, kritik terhadap arah kepemimpinan nasional justru kian keras.
Persoalannya bukan semata kebijakan yang dianggap meleset, melainkan juga cara kekuasaan dijalankan, ruang kritik yang menyempit, hingga relasi pemerintah pusat dan daerah yang dinilai semakin timpang.
Pengamat politik sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Prabowo. Ia menilai, sejak awal, Prabowo tidak layak memimpin negara karena arah kebijakannya dianggap bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.
“Saya kira kita sudah kehabisan kata-kata untuk mengekspresikan suara Prabowo. Ya, Prabowo memang tidak layak sejak dari awal memimpin negara ini,” kata Castro saat dihubungi Media Kaltim pada Senin (19/10/2026).
Bagi Castro, persoalan paling mendasar adalah kembalinya militer ke ruang sosial dan politik. Ia menilai pemerintah telah memberikan karpet merah bagi militer untuk terlibat dalam urusan yang semestinya berada di bawah kendali sipil.
Penambahan komando daerah militer (kodam), pelibatan militer dalam berbagai program pemerintah, hingga rencana keterlibatan personel dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi bagian dari kekhawatirannya.
Menurut Castro, arah tersebut berlawanan dengan agenda Reformasi yang berupaya menempatkan militer pada fungsi pertahanan dan menjauhkan institusi bersenjata dari politik praktis.
“Mandatori Reformasi untuk menjauhkan militer dari urusan sipil itu ditabrak oleh Prabowo. Yang terjadi justru sebaliknya, mengembalikan militer,” ujarnya.
Kritik ini menyentuh persoalan yang lebih besar daripada sekadar penempatan personel atau pembentukan satuan baru. Bagi Castro, yang dipertaruhkan adalah batas antara kekuasaan sipil dan militer, termasuk bagaimana negara memastikan kebijakan publik tidak bergeser menjadi ruang dominasi institusi bersenjata.
Ia juga mempersoalkan cara pemerintah mengambil keputusan. Castro menilai pemerintahan Prabowo tidak cukup menjadikan riset, data, dan kebenaran ilmiah sebagai dasar kebijakan.
“Prabowo itu anti-sains sebenarnya. Data-data yang digunakan oleh para saintis, akademisi itu diabaikan,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Castro terhadap arah pemerintahan. Namun, kritik itu sekaligus menyoroti persoalan mendasar dalam penyelenggaraan negara, apakah program-program besar pemerintah dirancang berdasarkan kebutuhan dan bukti yang terukur, atau lebih banyak digerakkan oleh ambisi politik dan target yang ditetapkan dari atas.
Bagi Castro, persoalan tidak berhenti pada kualitas kebijakan. Ia juga melihat kecenderungan antikritik dalam cara Prabowo merespons pihak-pihak yang berseberangan.
Penggunaan istilah seperti “londo ireng” dan “antek asing” terhadap pihak yang dikritik atau dianggap berseberangan, menurut dia, menjadi gambaran bagaimana kritik dapat diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari kontrol demokratis.
“Yang ketiga, Prabowo itu anti-kritik pada akhirnya. Itu menandakan bahwa Prabowo memang anti-dikritik,” ujarnya.
Dalam demokrasi, kritik semestinya menjadi mekanisme untuk menguji keputusan penguasa. Ketika kritik justru dibalas dengan pelabelan, persoalan yang muncul bukan sekadar soal pilihan kata seorang presiden, melainkan bagaimana kekuasaan memandang suara berbeda.
Castro kemudian menarik persoalan tersebut ke agenda Reformasi yang lebih luas. Ia menilai pemerintahan Prabowo memperlihatkan kecenderungan menarik kembali kewenangan dan sumber daya ke pusat, termasuk melalui kebijakan fiskal yang menekan ruang gerak pemerintah daerah.
Transfer ke Daerah (TKD), menurutnya, menjadi salah satu contoh yang paling terasa. Ketika dana transfer menyusut, pemerintah daerah tetap harus membiayai pelayanan publik, menjalankan program pembangunan, dan memenuhi kewajiban belanja yang tidak bisa begitu saja dihentikan.
“Beban fiskal itu menumpuk di daerah, sementara pusat justru bersenang-senang di atas pemotongan transfer dana ke daerah itu. Itu jelas bertentangan dengan mandatori Reformasi,” tegasnya.
Kekhawatiran tersebut memiliki konteks fiskal yang nyata. Dalam APBN 2026, alokasi TKD yang semula direncanakan sebesar Rp650 triliun dalam RAPBN kemudian mengalami perubahan.
Data Kementerian Keuangan dalam publikasi APBN KiTa September 2026 mencatat alokasi awal TKD 2026 sebesar Rp693 triliun, yang kemudian meningkat menjadi Rp715,34 triliun. Hingga 31 Agustus 2026, realisasi penyalurannya tercatat Rp504,3 triliun.
Angka tersebut perlu dibaca secara utuh: alokasi TKD mengalami penyesuaian selama tahun anggaran berjalan. Karena itu, besaran pemotongan yang dialami setiap daerah tidak bisa disamaratakan. Namun, perubahan alokasi dan tekanan terhadap ruang fiskal daerah tetap menjadi persoalan penting, terutama bagi daerah yang bergantung pada dana transfer untuk membiayai pelayanan dasar.
Bagi daerah seperti Kaltim, persoalan ini bukan sekadar angka dalam dokumen APBN. Kemampuan fiskal berhubungan langsung dengan keberlanjutan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program pelayanan masyarakat.
Ketika ruang fiskal menyempit, pemerintah daerah dipaksa menentukan prioritas dengan sumber daya yang lebih terbatas. Risiko akhirnya bukan hanya tertundanya proyek pembangunan, tetapi juga terganggunya kualitas layanan publik.
Di titik inilah Castro melihat adanya ketimpangan arah kebijakan. Pemerintah pusat memiliki ruang untuk menjalankan program prioritas berskala besar, sementara daerah harus berhadapan dengan konsekuensi anggaran yang terbatas.
Kritik Castro semakin keras ketika membahas respons pemerintah terhadap bencana dan penderitaan masyarakat. Ia menilai Prabowo terlalu mengedepankan pencitraan, sementara penanganan persoalan rakyat seharusnya menjadi ukuran utama kepemimpinan.
“Prabowo itu cuma mengedepankan gimmick pada akhirnya,” katanya.
Ia menyinggung berbagai persoalan bencana, termasuk banjir, bencana di Aceh dan Sumatera Utara, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Castro, pemerintah seharusnya tidak ragu mengubah prioritas ketika keselamatan dan kebutuhan masyarakat berada dalam situasi mendesak.
Data pemerintah menunjukkan karhutla masih menjadi persoalan serius. Dalam laporan Sekretariat Negara pada 12 Oktober 2026, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyampaikan bahwa luas lahan yang masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas mencapai 639,23 hektare. Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.
Angka itu menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih membutuhkan pengerahan sumber daya dan koordinasi lintas sektor. Dampaknya pun tidak berhenti pada lahan yang terbakar. Asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, pendidikan, hingga perekonomian di wilayah terdampak.
Bagi Castro, kondisi seperti ini semestinya menjadi ujian nyata bagi seorang presiden. Ia mempertanyakan mengapa program-program unggulan pemerintah seolah tidak boleh terganggu, bahkan ketika masyarakat menghadapi persoalan yang mendesak.
Ia secara khusus menyinggung Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, program strategis tidak seharusnya ditempatkan di atas keselamatan dan kebutuhan mendasar warga.
“Masa sih tidak mau mengorbankan ketika menetapkan karhutla sebagai bencana nasional hanya karena tidak mau diganggu proyek-proyek strategisnya seperti MBG dan Kopdes,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Castro terhadap prioritas pemerintah, bukan penetapan bahwa program-program itu secara langsung menghambat penanganan bencana.
Penetapan status bencana nasional sendiri memiliki mekanisme dan pertimbangan tersendiri. Namun, pertanyaan yang diajukan Castro tetap mengarah pada satu hal yaitu sejauh mana pemerintah bersedia menyesuaikan agenda politiknya ketika keadaan rakyat menuntut tindakan luar biasa.
Besarnya program prioritas pemerintah memang tidak kecil. Dalam APBN 2026, anggaran MBG dialokasikan Rp335 triliun, sedangkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memperoleh alokasi anggaran Rp83 triliun. Angka-angka tersebut memperlihatkan skala komitmen fiskal pemerintah terhadap program unggulan Presiden Prabowo.
Bagi Castro, persoalannya bukan sekadar pemerintah memiliki program besar atau tidak. Yang dipersoalkan adalah bagaimana prioritas tersebut ditentukan, bagaimana dampaknya dievaluasi, dan apakah pemerintah tetap menempatkan keselamatan serta kebutuhan warga sebagai pertimbangan utama.
Ia menilai, jika pemerintah gagal menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada rakyat, keresahan publik merupakan konsekuensi yang wajar. Bahkan, tuntutan agar Prabowo mundur pun, menurutnya, dapat dipahami sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinan nasional.
“Kalau kemudian publik menumpahkan keresahannya, mengekspresikan kekecewaannya, meminta Prabowo mundur dan lain sebagainya, itu menjadi hal yang wajar pada akhirnya,” kata Castro.
Ia menegaskan, seorang presiden semestinya berdiri sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar pemimpin yang mempertahankan agenda politiknya. Dalam pandangannya, ukuran kepemimpinan tidak cukup ditentukan oleh besarnya program atau kerasnya pernyataan di hadapan publik, melainkan oleh kemampuan negara menjawab persoalan masyarakat.
Di penghujung kritiknya, Castro mengingatkan bahwa persoalan kepemimpinan bukan perkara sepele. Ia mengutip pemikiran yang dikaitkannya dengan Syahrir untuk menekankan bahaya ketika kebodohan tidak hanya menjadi persoalan masyarakat, tetapi juga melekat pada pengambil keputusan.
“Kita memang menderita karena kebodohan, tapi jauh lebih menderita kalau pemimpin kita justru yang bodoh begitu,” tutupnya
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R



