Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Kasasi

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Melalui upaya hukum tersebut, Nadiem meminta putusan banding dibatalkan dan dirinya dinyatakan tidak bersalah.

Memori kasasi diajukan tim penasihat hukum Nadiem ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026).

Dalam permohonan itu, tim penasihat hukum meminta MA menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Mereka juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider,” demikian keterangan dalam siaran pers tim penasihat hukum Nadiem yang dilansir dari Detikcom, Sabtu (17/10/2026).

Tim penasihat hukum juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah dan hak-haknya dipulihkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (24/9/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf bagi Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. Nilainya turun dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86,” kata hakim.

READ  KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Penyidikan Korupsi Dana Hibah

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Hakim juga menyatakan jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan terhadap lamanya pidana tambahan.

Dalam putusan banding itu, majelis hakim menyebut kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Dengan pengajuan kasasi tersebut, Nadiem kini meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan banding yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepadanya. (DTC/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img