Cegah Penyelewengan, Pertamina Pastikan BBM Jeriken Langsung Masuk Tangki Kendaraan

DENPASAR – Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken dengan memastikan bahan bakar langsung dituangkan ke tangki kendaraan konsumen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Skema ini diterapkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM sekaligus mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan penyaluran tersebut merupakan bagian dari program Pertamina Delivery Service (PDS) yang menyasar SPBU dengan tingkat kepadatan antrean tertinggi.

“Jadi untuk jeriken ke pelanggan langsung, upaya kami untuk jemput bola ke SPBU dengan titik antrean kepadatan tertinggi,” kata Ahad di Denpasar, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dibuat agar BBM yang dibawa menggunakan wadah portabel tidak disalahgunakan. Pertalite dalam jeriken berkapasitas tiga liter langsung dituangkan ke tangki kendaraan konsumen, kemudian jeriken diambil kembali oleh petugas.

“Langsung ke tangki kendaraan,” tegasnya.

Perluasan layanan tersebut dilakukan untuk mempercepat distribusi BBM di tengah antrean yang terjadi di sejumlah wilayah Bali. Pada 15 Oktober, Pertamina menyalurkan BBM melalui skema tersebut di empat SPBU. Jumlah titik layanan kemudian bertambah menjadi 15 SPBU pada Jumat (16/10/2026).

Ahad menyebut volume pasokan BBM yang dialirkan melalui skema PDS khusus itu berkisar 5.000 hingga 7.000 liter di setiap titik operasional yang disasar.

Sejumlah lokasi layanan tersebut meliputi SPBU Teras Ayung, Nangka Utara, Kesiman, Trenggana, Hayam Wuruk, Antasura, Renon, dan Imam Bonjol. Lokasi serta kapasitas penyaluran terus dievaluasi berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Selain memperluas layanan BBM menggunakan jeriken, Pertamina juga memperpanjang jam operasional di 66 SPBU menjadi 24 jam untuk mempercepat pelayanan dan membantu menormalkan distribusi BBM di Pulau Dewata.

READ  MotoGP Mandalika Ditarget Tarik 100 Ribu Wisatawan

Bersama Pemerintah Provinsi Bali, Pertamina turut memberlakukan pembatasan volume pembelian BBM harian. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua maksimal tiga liter.

Ahad mengatakan pembatasan pembelian dan layanan BBM menggunakan jeriken tersebut berlaku hingga kondisi kembali normal, sesuai arahan Gubernur Bali.

Pertamina menargetkan berbagai langkah percepatan itu dapat mengurangi antrean dan memulihkan distribusi BBM menjelang akhir pekan. Masyarakat juga diimbau tetap tenang serta membeli BBM sesuai kebutuhan sehari-hari. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img