Menteri Imipas Tegas! Napi Pengguna Fasilitas Mewah Tak Dapat Remisi 1 Tahun

JAKARTA – Narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terancam kehilangan hak remisi selama satu tahun. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan sanksi tersebut akan diterapkan terhadap warga binaan yang terbukti melanggar ketentuan.

“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Agus menjelaskan, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih ditangani melalui mekanisme internal Kementerian Imipas. Penanganan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan kementerian dan sejauh ini tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini,” ujarnya.

Sebelumnya, investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas menemukan 21 bangunan di luar area utama Lapas Cibinong yang masih berada dalam lingkup lapas. Dari jumlah tersebut, 13 bangunan diketahui tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengatakan hanya delapan bangunan yang terdata dalam sistem BMN, termasuk rumah kepala lapas, rumah pejabat pada bagian keamanan dan registrasi, wisma asimilasi, serta tiga kontainer.

“Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, delapan di antaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara,” kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Sementara itu, 13 bangunan lainnya merupakan temuan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 22 September 2026. Bangunan tersebut terdiri atas dua bangunan yang menghadap sungai di bagian belakang, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.

READ  103 Penumpang Kapal Virgo Berhasil Dievakuasi, 1 Orang Meninggal

Rudi menjelaskan, bangunan-bangunan di luar area lapas tersebut dibangun pada 2023 melalui swadaya warga binaan dan diperuntukkan bagi rumah pegawai. Namun, bangunan itu tidak tercatat dalam sistem BMN.

Saat terjadi pergantian kepala lapas pada 2023, bangunan tersebut direnovasi pada 2025 dan pengerjaannya selesai pada awal 2026.

Menurut Rudi, pembangunan dan renovasi tersebut tidak menggunakan anggaran negara. Perabotan di dalam bangunan juga disebut tidak dibeli menggunakan uang negara sehingga tidak dicatat sebagai BMN.

“Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara,” ujarnya.

Kementerian Imipas masih memproses temuan fasilitas mewah tersebut melalui mekanisme internal. Sanksi berupa tidak diberikannya remisi selama satu tahun disampaikan sebagai konsekuensi bagi narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah.

Penanganan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan bangunan dan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong yang menjadi sorotan setelah inspeksi Ombudsman RI dan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img