DPMD Kukar Tetapkan 3.214 RT untuk 2027, Pemekaran demi Bantuan Ditunda

TENGGARONG – Pemekaran rukun tetangga (RT) demi mengejar bantuan Rp150 juta per RT belum akan diakomodasi dalam perencanaan anggaran 2027. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan 3.214 RT sebagai basis perencanaan program RT Ku Terbaik untuk menjaga kepastian anggaran dan mencegah perubahan jumlah penerima yang tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan penetapan basis data tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi jumlah RT di wilayah desa dan kelurahan se-Kukar. Pemutakhiran data telah dilakukan sejak 2025 sebagai landasan perencanaan dan penganggaran program.

Berdasarkan hasil pendataan, jumlah RT di Kukar saat ini tercatat sebanyak 3.212 RT. Pada 2027, jumlah tersebut direncanakan menjadi 3.214 RT setelah memasukkan dua RT yang sebelumnya belum tercatat.

“Jadi kami di tahun 2025 itu sudah meng-cut off jumlah RT di Kutai Kartanegara. Nah, ini berkaitan dengan perencanaan penganggaran kita. Setelah kita verifikasi dan validasi, untuk saat ini jumlahnya 3.212 RT,” kata Arianto, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu menjaga konsistensi data agar perencanaan anggaran tidak terus berubah akibat penambahan jumlah RT.

Terlebih, program RT Ku Terbaik dengan skema Rp150 juta per RT membutuhkan anggaran yang besar sehingga pelaksanaannya harus dikawal secara cermat.

Jika dihitung berdasarkan 3.214 RT, kebutuhan anggaran program tersebut mencapai Rp482,1 miliar.

Besarnya kebutuhan itu membuat DPMD Kukar perlu memastikan jumlah penerima sesuai dengan basis data yang telah ditetapkan.

Arianto menegaskan, pemerintah tidak melarang desa, kelurahan, maupun kecamatan melakukan pemekaran RT apabila memang dibutuhkan masyarakat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, pemekaran untuk mendapatkan alokasi program Rp150 juta per RT belum dapat diakomodasi dalam perencanaan tersebut.

READ  Sarkowi: Perbaiki Sistem Pertanian untuk Ketahanan Pangan Kaltim

“Kami sudah membuka, silakan bagi desa, kelurahan, atau kecamatan yang mau memekarkan RT-nya, sepanjang itu memang kesepakatan, silakan dimekarkan. Tapi untuk mendapatkan program Rp150 juta itu kita pending dulu,” ujarnya.

Menurut Arianto, pembentukan RT harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata untuk menambah peluang memperoleh bantuan pemerintah.

Karena itu, DPMD akan mempertahankan basis data yang telah disiapkan sebagai acuan perencanaan anggaran 2027.

“Ketika pemekaran RT itu tujuannya hanya untuk mendapatkan program Rp150 juta, kita tentu larang dulu,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img