DJP Pantau Penerimaan Pajak Tiap Minggu, Target APBN 2026 Masih Kurang Rp750 Triliun

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pemantauan penerimaan pajak dengan melakukan evaluasi setiap minggu untuk mengejar target penerimaan tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan di tengah realisasi penerimaan pajak yang baru mencapai 68,2 persen dari target APBN hingga akhir September.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemantauan tersebut akan dilakukan melalui rekonsiliasi berkala dalam forum Asset and Liability Committee (ALCo).

“Setiap minggu akan kami pantau. Kami akan rekonsiliasi dalam forum ALCo,” kata Bimo kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10).

Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan demikian, DJP masih harus mengejar sekitar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun anggaran untuk mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah.

Bimo mengatakan DJP juga akan memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk menyelaraskan perkembangan penerimaan, belanja, dan penganggaran negara.

Menurut dia, koordinasi tersebut diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak hanya dari sisi penerimaan, tetapi juga pengeluaran dan pembiayaan.

“Kami akan rekonsiliasi bertiga, dari sisi penerimaan, pengeluaran, dan penganggarannya seperti apa. Dari (Dirjen) Perbendaharaan dan juga dari Dirjen Anggaran,” ujarnya.

Selain evaluasi mingguan, DJP menyiapkan tiga strategi kebijakan untuk mendorong penerimaan pajak hingga akhir tahun.

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10), Bimo menyebut ketiga strategi tersebut meliputi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui lokapasar atau marketplace, serta kebijakan pengurangan sanksi perpajakan.

READ  Usai Dilantik, Nanik Fokus Benahi MBG Lewat Efisiensi Anggaran dan Evaluasi Penerima

Untuk transaksi digital lintas negara, pemerintah telah mulai menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui SPP-TDLN sejak 25 September 2026.

Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Lokapasar yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Adapun mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Bimo menegaskan upaya menjaga kesehatan APBN juga mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan negara. Salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah adalah penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau sukuk sesuai kebutuhan pembiayaan.

“Misalnya, kita perlu menerbitkan surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN) atau sukuk. Itu juga nanti akan jadi keseimbangan untuk mempertahankan APBN yang sehat,” ujarnya.

Dengan pemantauan mingguan, penguatan koordinasi antardirektorat jenderal, dan penerapan sejumlah kebijakan perpajakan, DJP berupaya meningkatkan penerimaan pajak hingga penutupan tahun anggaran 2026. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img